Top! Buat Laporan Palsu, Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Jadi Tersangka

    Top! Buat Laporan Palsu, Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Jadi Tersangka
    Polres Jeneponto, Polda Sulsel berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan laporan palsu lelaki Salamin Dg Riolo yang merupakan korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jenepoto.

    JENEPONTO - Kepolisian resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan laporan palsu lelaki Salamin Dg Riolo yang merupakan korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi pada 01 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WITA dini hari.

    Dalam siaran pers, Wakapolres Jeneponto Kompol Muh. Idris menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh korban Dg Riolo ternyata dibuat rekayasa alias palsu.

    "Korban mengaku sendiri bahwa betul ia merekayasa karena faktor kebutuhan (ekonomi). Jadi seolah-olah dirampok padahal uang itu ingin dikuasi atau dimilikinya, " jelas Wakapolres Kompol Muh Idris saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai I Mapolres Jenepoto, Rabu (5/6/2024).

    Kompol Muh. Idris tampak didampingi Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar, Kasi Humas AKP Bakri, Kanit Res Polsek Tamalatea, IPTU Syarifuddin dan beberapa penyidik Polres Jeneponto.

    Kompol Muh. Idrus menjelaskan, awalnya yang bersangkutan (Dg Riolo) melaporkan kejadian yang dialaminya di Kepolisian Polsek Tamalatea pencurian dan kekerasan.

    Namun dalam pemeriksaan, lanjut Kompol Muh Idris, terdapat keganjilan-keganjilan dan beberapa keterangan yang disampaikan oleh pelapor Salamin Dg Riolo.

    "Jadi setelah laporan pelapor diterima, penyidik dan Kanit Res Polsek Tamalatea berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti, " katanya.

    Dalam pendalaman kasus tersebut, tutur Kompol Idris, korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.

    "Pelapor (korban) yang juga selaku pelaku ini sedang kita tangani untuk pemeriksaan lebih lanjut, " terangnya.

    Disebutkan, yang bersangkutan dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 220 tentang memberikan laporan palsu didepan pejabat dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Kompol Muh Idris menjelaskan kronologis bahwa pada tanggal tersebut diatas yang bersangkutan dalam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Bontoramba menuju ke Kampung Barangdasi.

    Namun kata dia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan lelaki Salamin Dg Riolo mengaku dihentikan oleh seseorang yang ingin menumpang (dibonceng), sekitar beberapa menit kemudian yang dibonceng itu memukul kepada korban hingga helmnya pecah motor oleng dan terjatuh.

    "Dari pengakuannya motor oleg dan terjatuh sehingga saling berebut kunci, ternyata ingin berbuat jahat mengambil uang yang ada di dalam sadel motor ditumpanginya, " ucap Muh. Idris menirunya.

    Atas kejadian itu korban mengaku uangnya dibawa kabur sekitar Rp.49.730.000 (Empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh rupiah). 

    Dikatakan, Muh Idris, bahwa uang tersebut adalah hasil tagihan Salimin Dg Riolo dari bibit jagung untuk diserahkan kepada Dg Rangka selalu pemilik uang tersebut. 

    Lebih jauh, Kompol Muh Idris mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja-kerja keras rekan-rekan penyidik dalam bergerak cepat 2X24 jam.

    "Ini tentu tehnik dan taktik yang dimiliki oleh rekan-rekan penyidik dalam pengungkapan kasus sehingga terungkap bahwa korban yang tadinya melapor dan melakukan alibi seolah-olah dirampok, padahal itu tidak benar, " ungkap Muh Idris.

    "Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah bersangkutan, yakni sisa uang sebesar Rp.35, 730. 000. Yang bersangkutan sudah digunakan/dipakai Rp.14 juta rupiah, " sambungnya (*). 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Jeneponto Rilis Laporan Realisasi...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Cepat, Disdukcapil Jeneponto Tuntaskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran UNHAS Gelar Pengabdian Masyarakat di Jeneponto
    Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice
    Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni, Bacaleg DPRD Provinsi Isman Tryadi Iksan Disambut Ratusan Warga Tamanroya
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Persiapan Upacara Malam Renungan Suci, Dinsos Jeneponto Lakukan Bersih-Bersih TMP Laptur
    LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolsek Bangkala Tahan Pelaku Pengancaman dengan Badik
    Disdukcapil Jeneponto Sisipkan THR Beli Sembako Dibagikan Anak Yatim, Orang Tua Jompo dan Gelar Bukber
    Jika Terpilih Jadi Gubernur Sulsel, Danny Pomanto: Saya Alokasikan DD Rp.200 Juta Perdesa dan RT/RW Saya akan Gaji
    Semarak HUT RI ke-79, Pemuda Tamalatea Cup III Gandeng Disdukcapil Jeneponto Perekaman KTP-el Cetak di Tempat
    Pilkada 2024, Ketua APDESI Rajamuda  Sewang Usung Kepala Desa untuk Cabup-Cawabup Jeneponto
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Selain Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum, Eks Ketua Bawaslu Jeneponto Siap Memenangkan Paris Yasir di Pilkada
    Puluhan Tahun Terdampak Air Asin, Petani di Tamalatea Gotong Royong Bikin Tanggul dari Karung Diisi Pasir
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    Diduga Perkosa Istri Orang, Rumah Terduga Pelaku di Bangkala Diamuk Massa

    Ikuti Kami